Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3. Dampak Perubahan Iklim adalah meningkatnya kejadian iklim ekstrim yang berpotensi menimbulkan banjir, tanah longsor, kekeringan, angin topan, serangan OPT, dan/atau wabah Penyakit Hewan Menular.
4. Sistem Peringatan Dini adalah serangkaian sistem yang didesain untuk memberikan informasi Dampak Perubahan Iklim di sektor Pertanian kepada masyarakat.
5. Penanganan Dampak Perubahan Iklim adalah upaya untuk mengantisipasi akibat yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim terhadap sektor Pertanian.
6. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
7. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis, bakteri, amuba, atau jamur.
8. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi Pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi Pertanian.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.