PELEPASAN NONPRG
(1) Calon Varietas yang akan dilepas dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri.
(2) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. galur murni;
b. multilini;
c. populasi bersari bebas;
d. komposit;
e. sintetik;
f. klon;
g. semiklon;
h. biklon;
i. multiklon;
j. mutan; atau
k. hibrida.
(3) Selain calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
(1) Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(1) Dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal dibantu oleh TPV.
(2) Susunan keanggotaan TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas para ahli di bidang:
a. pemuliaan tanaman;
b. budi daya;
c. hama dan penyakit;
d. statistik;
e. lingkungan;
f. bioteknologi; dan
g. sosial ekonomi.
(3) Pembentukan TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Calon Varietas yang akan dilepas terlebih dahulu harus dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan.
(3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempunyai:
a. Pemulia atau agrostologis;
b. ahli agronomi berpengalaman dalam melakukan pengujian;
c. entomologis dan/atau fitopatologis berpengalaman dalam melakukan pengujian;
d. 3 (tiga) orang petugas lapangan; dan
e. prasarana dan sarana pengujian.
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melakukan pengujian dapat bekerja sama dengan institusi lain.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai Pemerintah, harus memenuhi:
a. calon Varietas merupakan calon Varietas publik; dan
b. Penyelenggara Pemuliaan dan institusi lain merupakan instansi Pemerintah.
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui uji adaptasi.
(2) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
a. keunggulan produksi;
b. keunggulan mutu hasil;
c. respon terhadap pemupukan;
d. ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman utama;
e. umur;
f. toleransi terhadap pengaruh cekaman lingkungan;
g. keseragaman dan kemantapan; dan
h. perbedaan dari Varietas yang telah dilepas.
(3) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon Varietas spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi area pengembangan spesifik.
(4) Untuk Varietas hibrida, selain dilakukan uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan uji potensi produksi benih.
(1) Untuk Varietas tanaman tahunan, uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan dengan cara observasi.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. untuk menghindari masa uji yang terlalu lama;
b. tidak mutlak diperlukan Varietas Pembanding; dan
c. tidak harus di beberapa lokasi.
(1) Pengujian Varietas Lokal yang diusulkan untuk dilepas dilakukan melalui uji adaptasi.
(2) Uji adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di areal adaptasi Varietas Lokal.
(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan sifat baru dengan tidak mengubah sifat sesuai deskripsi Varietas asalnya, dapat dilepas setelah dilakukan pengujian dan penilaian.
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki data bukti kesesuaian deskripsi Varietas asal melalui uji petak pembanding.
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode uji adaptasi, observasi, dan uji potensi produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diselaraskan dengan uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
(2) Uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS).
(1) Untuk melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan melaporkan rencana pengujian kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV melakukan verifikasi terhadap rencana pengujian.
(3) Verifikasi terhadap rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
(1) Penyelenggara Pemuliaan melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan mengenai metode uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pada saat pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan supervisi oleh TPV.
(1) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengujian kepada TPV.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Penyelenggara Pemuliaan setelah melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(2) Laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan;
b. pendahuluan (latar belakang dan tujuan pemuliaan);
c. bahan dan metode (material genetik, prosedur pemuliaan, dan prosedur pengujian);
d. hasil dan pembahasan (daya hasil, daya adaptasi, mutu hasil, dan sifat penting lainnya);
e. kesimpulan hasil pengujian; dan
f. deskripsi Varietas yang akan dilepas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan penilaian kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TPV melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas.
(4) Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam pelaksanaan sidang pleno TPV.
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon Varietas yang akan dilepas.
(2) TPV dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang Penyelenggara Pemuliaan untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon Varietas dalam sidang pleno TPV.
(3) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daya hasil;
b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama;
c. toleransi terhadap cekaman lingkungan;
d. kecepatan berproduksi;
e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan;
f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis;
g. nilai ekonomis; dan/atau
h. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar, dan kompatibilitas.
(4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sejarah, kebenaran silsilah, deskripsi, dan metode pemuliaan.
(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 oleh TPV disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang.
(2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perbaikan, dengan memerintahkan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk melengkapi data dan informasi;
b. penolakan; atau
c. rekomendasi untuk dilepas.
(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan.
(2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari kerja harus sudah melengkapi data dan informasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyelenggara Pemuliaan belum melengkapi kekurangan kelengkapan data dan informasi, permohonan dianggap ditarik kembali.
(1) Kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) oleh Penyelenggara Pemuliaan disampaikan kembali kepada Ketua TPV.
(2) TPV sejak menerima kelengkapan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja memeriksa dan menilai kelengkapan data dan informasi.
(3) Hasil pemeriksaan dan penilaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, oleh TPV direkomendasikan untuk dilepas.
Calon Varietas yang ditolak pelepasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, oleh TPV diberitahukan kepada Penyelenggara Pemuliaan dengan disertai alasan penolakan.
Calon Varietas yang disetujui direkomendasikan untuk dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan Pasal 21 ayat (3), oleh Ketua TPV diterbitkan surat rekomendasi pelepasan.
(1) Sidang pleno TPV sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan sidang pleno TPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.