Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau estetika.
2. Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
3. Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
4. Pendaftaran varietas adalah pelayanan publik untuk pendataan varietas dalam rangka pengawasan peredaran benih.
5. Pengujian Kebenaran Varietas adalah cara untuk membuktikan kesesuaian performa/ keragaan varietas tanaman hortikultura dengan deskripsinya.
6. Peluncuran varietas adalah pernyataan pemilik varietas atau kuasanya yang disampaikan kepada masyarakat atas varietas yang telah mendapatkan tanda daftar.
7. Varietas tanaman hortikultura, yang selanjutnya disebut varietas adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
8. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman atau pengujian dalam rangka pendaftaran varietas.
9. Kebenaran varietas adalah kesesuaian performa/keragaan varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian laboratorium.
10. Lembaga Penguji yang telah terakreditasi adalah lembaga yang telah menerapkan sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi.
11. Varietas unggul hortikultura, yang selanjutnya disebut varietas unggul adalah varietas yang dinyatakan oleh pemiliknya atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
12. Varietas lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat.
13. Penyelenggara pemuliaan adalah perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas.
14. Produk rekayasa genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
15. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih di dalam negeri, baik untuk maupun tidak diperdagangkan.
16. Tanda daftar varietas adalah keterangan tertulis tentang terpenuhinya persyaratan pendaftaran varietas untuk keperluan peredaran yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura atas permintaan pemilik varietas atau kuasanya.
17. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut PPVTPP adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan varietas dan perizinan.
18. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pertanian.