Pasal 1
Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai berikut:
1. hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;
2. produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;
3. pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami, dan sejenisnya serta yang sudah diolah;
4. pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;
5. pupuk asal hewan;
6. organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya;
7. produk biologis asal hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya.