Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 38/PERMENTAN/OT.140/3/2014 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PERSYARATAN TEMPAT LAIN SESUAI PERUNTUKAN Persyaratan tempat lain sesuai peruntukan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaaan Secara Visual.
a. Lahan terbuka dengan konstruksi lantai semen, aspal atau paving blok:
1) dapat menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut;
2) berpagar keliling;
3) terjaga dari vegetasi liar, sampah, dan kotoran lain;
4) tersedia alat bantu yang memudahkan pelaksanaan tindakan pemeriksaan kesehatan secara visual diantaranya fork lift, crane, tangga, troli, dan alat pengambil sampel jika diperlukan;
5) dilengkapi dengan panel electric plug untuk reefer container apabila diperlukan; dan 6) memiliki fasilitas penampungan limbah.
b. Bangunan tersendiri atau bagian dari bangunan:
1) lantai semen, keramik, atau ubin;
2) terjaga kebersihannya;
3) berventilasi baik dan tertutup dari masuknya hewan, antara lain burung, tikus, kucing, dan serangga;
4) berpenerangan yang cukup;
5) berpendingin dengan monitor suhu apabila diperlukan;
6) memiliki fasilitas penampungan limbah;
7) berpintu permanen yang dapat dilalui alat angkut; dan 8) dilengkapi dengan alat pengendalian hama antara lain sprayer atau swing fog.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Green House/Screen House.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
1) Desain Bangunan:
a) bangunan tertutup dan disesuaikan dengan jenis media pembawa OPT/OPTK yang diperiksa;
b) bentuk atap melengkung atau bersudut; dan c) kerangka bangunan dibuat dari logam galvanis atau logam lain anti karat (stainless steel).
2) Pintu:
a) memiliki pintu masuk ganda;
b) pintu luar (pintu pertama) dibuat dari bahan yang kokoh, rapat dan dapat menutup secara otomatis;
c) pintu kedua dapat dibuat dari kerangka aluminium dipadukan dengan kawat kasa; dan d) diantara pintu pertama dengan pintu kedua tersedia ruang ganti yang dilengkapi sekurang-kurangnya sepatu boot, wearpack, bahan atau larutan desinfektan.
3) Lantai:
a) untuk memudahkan perawatan, lantai sebaiknya dari semen;
b) jika menggunakan lantai tanah sebaiknya dilapisi bahan kedap air, misalnya plastik;
c) lubang pembuangan air harus ditutup dengan kasa anti karat;
dan d) di sekeliling bangunan harus dibuat parit isolasi dan berisi desinfektan.
4) Atap:
a) atap sebaiknya terbuat dari fiber glass bening atau polythene yang dilapisi dengan kasa kedap serangga (insect proof screen);
b) dalam hal menggunakan poly house (green house tanpa atap), bagian atas dinding harus ditutup rapat dengan kasa kedap serangga; dan c) untuk mengatur intensitas cahaya matahari, di bagian atas- luar atau di bagian atas-dalam dapat dipasang paranet yang dapat dibuka-tutup sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) Dinding:
a) dinding antara lain menggunakan kasa, polythene, atau polycarbonat; dan b) dalam hal dinding menggunakan polythene, atau polycarbonat, bagian luar dilapisi dengan kasa kedap serangga.
6) Penutupan Lubang:
setiap lubang antara lain lubang exhouse fan, lubang pembuangan air, yang terdapat pada bangunan harus ditutup dengan kasa kedap serangga (40-60 mesh).
7) Pengairan/Penyiraman:
a) memiliki fasilitas pengairan atau penyiraman yang memadai;
dan b) pengairan dapat berupa irigasi tetes (drip irrigation) atau pengabutan (misting).
d. Pemeriksaan Terhadap Proses Perkecambahan Benih (Seed Processing Unit).
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi tersedianya:
1) ruang/gudang penyimpanan biji (benih) pra pengolahan yang berpendingin;
2) ruang/gudang penyimpanan biji (benih) berkecambah yang berpendingin;
3) tempat pencucian biji yang dilengkapi bak atau ember pencucian;
4) tempat untuk membersihkan biji dari pestisida, dilengkapi rak atau meja penirisan, kipas angin, dan timbangan digital;
5) tempat perendaman dan penirisan biji;
6) ruang inkubasi;
7) ruang seleksi dan sortasi;
8) ruang pengepakan;
9) alat pengendalian OPT (swing fog, power sprayer);
10) tempat pemusnahan/incenerator;
11) bak penampungan (septic tank); dan 12) ruang bagi petugas karantina untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Secara Laboratoris.
Persyaratan tempat pemeriksaan secara laboratoris dibedakan sesuai dengan kelompok OPT.
a. Hama (serangga, tungau, moluska, nematoda) dan gulma.
Laboratorium yang dipergunakan untuk pemeriksaan harus memiliki:
1) pintu ganda;
2) ruang ganti pakaian;
3) pakaian dan alas kaki khusus untuk bekerja;
4) meja pemeriksaan;
5) pendingin ruangan;
6) bak penampungan limbah laboratorium;
7) bahan dan peralatan antara lain: alkohol, aquades, mikroskop stereo dan compound, loop, magnifier lamp, cawan petri, dissetting set, kuas kecil, nematoda kit (peralatan nematoda);
8) tempat penyimpanan alat dan bahan; dan 9) pictogram mengenai keamanan bekerja di laboratorium.
b. Cendawan.
Laboratorium yang dipergunakan untuk pemeriksaan harus memiliki:
1) pintu ganda;
2) ruang ganti pakaian;
3) pakaian dan alas kaki khusus untuk bekerja;
4) meja pemeriksaan;
5) ruang preparasi;
6) ruang inkubasi;
7) ruang isolasi;
8) pendingin ruangan;
9) bak penampungan (septic tank) pembuangan laboratorium;
10) peralatan dan bahan antara lain: alkohol, lactofenol, mikroskop stereo, microskop compound, loop, dissetting set, cawan petri (diameter 9 dan 20 cm), bakerglass, glass slide, cover slip, oven, autoclave, dan media tumbuh mikroorganisme;
11) tempat penyimpanan alat dan bahan; dan 12) pictogram mengenai keamanan bekerja di laboratorium.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bakteri.
Laboratorium yang dipergunakan untuk pemeriksaan harus memiliki:
1) pintu ganda;
2) ruang ganti pakaian;
3) pakaian dan alas kaki khusus untuk bekerja;
4) meja pemeriksaan;
5) ruang preperasi;
6) ruang inkubasi;
7) ruang isolasi;
8) pendingin ruangan;
9) bak penampungan (septic tank) pembuangan limbah;
10) peralatan dan bahan antara lain: cawan petri, dissetting set, ELISA reader, mikroskop compund dan stereo, petridish (diameter 9 dan 20 cm), bakerglass, glas slide, cover slip, oven dan autoclave, glassware lainnya;
11) tempat penyimpanan alat dan bahan; dan 12) pictogram mengenai keamanan bekerja di laboratorium.
d. Virus dan Viroid.
Laboratorium yang dipergunakan untuk pemeriksaan harus memiliki:
1) pintu ganda;
2) ruang ganti pakaian;
3) pakaian dan alas kaki khusus untuk bekerja;
4) meja pemeriksaan;
5) ruang preperasi;
6) pendingin ruangan;
7) bak penampungan (septic tank) pembuangan laboratorium;
8) memiliki peralatan dan bahan antara lain: mikroskop compound, ELISA reader, glass ware, dissetting set, peralatan dan bahan untuk pengujian PCR dan/atau RT-PCR, tanaman indikator;
9) tempat penyimpanan alat dan bahan; dan 10) pictogram mengenai keamanan bekerja di laboratorium.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Bio Molekuler.
Laboratorium yang dipergunakan untuk pemeriksaan harus memiliki:
1) pintu ganda;
2) ruang ganti pakaian;
3) pakaian dan alas kaki khusus untuk bekerja;
4) meja pemeriksaan;
5) ruang preperasi;
6) ruang isolasi;
7) pendingin ruangan;
8) bak penampungan (septic tank) pembuangan laboratorium;
9) peralatan dan mesin ekstraktor DNA/RNA dan mesin PCR, perangkat elektroforesis dan pembaca gel hasil elektroforesis antara lain geldoc atau trans iluminator;
10) tempat penyimpanan alat dan bahan; dan 11) pictogram mengenai keamanan bekerja dilaboratorium.
3. Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan Agens Hayati.
Persyatan yang harus dipenuhi meliputi:
a. terdiri atas laboratorium dan screen house;
b. kedap serangga atau patogen (sesuai dengan jenis dan tujuan pemasukan agens hayati);
c. mempunyai pondasi yang kuat terbuat dari beton agar terhindar dari pergeseran atau retakan yang memungkinkan lolosnya agens hayati;
d. jendela laboratorium:
1) dengan naungan untuk menghindari sinar matahari langsung;
2) rapat dan cukup besar sehingga cahaya yang masuk cukup banyak; dan 3) terdiri atas dua daun jendela kaca, kaca daun jendela luar dilaminating atau berlapis ram kawat sehingga tidak mudah pecah.
e. mempunyai ruangan pembuka kemasan (unpacking room) yang kedap serangga atau patogen;
f. memiliki pintu ganda, pintu masuk utama dan ruang penyangga atau ruang pembuka kemasan harus rapat dan memiliki pintu darurat yang kedap;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. memiliki ruang ganti pakaian diantara pintu pertama dan kedua;
h. memiliki pakaian dan alas kaki khusus untuk bekerja di laboratorium dan/atau green house/screen house;
i. dinding dan plafon laboratorium terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah rusak, semua persambungan harus rapat dan dilapisi perekat yang tidak mudah rusak misalnya silikon;
j. air bekas pakai dikumpulkan dan dididihkan selama 5 (lima) menit lalu ditampung di septic tank;
k. laboratorium dan green house atau screen house memiliki pengatur suhu dan kelembagaan;
l. mempunyai gudang penyimpanan bahan dan alat;
m. mempunyai ruang preparasi;
n. mempunyai bahan dan alat laboratorium;
o. mempunyai peralatan green house dan screen house seperti:
1) pot tanaman.
2) kurungan (cage), sebaiknya dari rangka aluminium, dinding dan atap dari kasa logam anti karat.
p. laboratorium:
1) mempunyai pintu masuk utama.
2) ruangan penyangga yang bebas aliran udara dilengkapi dengan lampu UV dan pintu yang benar-benar rapat.
3) terdapat ruang penerimaan kiriman.
4) mempunyai fasilitas penyimpanan (gudang).
5) ruang pemeliharaan agens hayati.
6) pintu darurat (untuk keluar).
7) lubang udara yang telah disaring.
8) ventilasi bersaringan untuk mengeluarkan udara.
9) tempat atau meja cuci.
10) lemari pendingin.
11) terdapat pictogram yang menerangkan kondisi laboratoium dan prosedur keamanan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Komisi Agens Hayati.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Tempat Pelaksanaan Tindakan Pengasingan dan Pengamatan.
a. Tempat tertutup berupa glass house, screen house atau poly house digunakan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan terhadap tanaman/bibit tanaman yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk bibit tanaman yang diperbanyak melalui kultur jaringan.
Persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan persyaratan green house/screen house sebagaimana tercantum pada angka 1.3:
1) Pintu:
a) pintu masuk ganda;
b) pintu luar (pintu pertama) dibuat dari bahan yang kokoh, rapat dan dapat menutup secara otomatis;
c) pintu kedua dapat dibuat dari kerangka aluminium dipadukan dengan kawat kasa; dan d) diantara pintu pertama dengan pintu kedua tersedia ruang ganti yang dilengkapi sekurang-kurangnya sepatu boot, wearpack, bahan atau larutan desinfektan.
2) Lantai:
a) untuk memudahkan perawatan, lantai sebaiknya dari semen;
b) jika menggunakan lantai tanah sebaiknya dilapisi bahan kedap air, misalnya plastik;
c) lubang pembuangan air harus ditutup kasa anti karat untuk mencegah keluar-masuk hewan melata, tikus dan sebagainya;
dan d) di sekeliling glass house, screen house atau poly house harus dibuat parit isolasi dan harus selalu berisi air, dalam hal tertentu pestisida dapat diaplikasikan pada parit isolasi.
3) Desain Struktur:
a) desain struktur instalasi tertutup dapat bervariasi, tergantung pada:
(1) jenis tanaman media pembawa OPTK (MPOPTK) yang dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan; dan
(2) lokasi dan kondisi iklim dimana instalasi pengasingan dan pengamatan dibangun.
b) atap glass house, screen house atau poly house dapat berbentuk melengkung atau bersudut; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c) kerangka bangunan dibuat dari logam galvanil atau logam lain anti karat (stainless steel).
4) Atap:
a) atap sebaiknya terbuat dari fiber glass bening atau polythene yang dilapisi dengan kasa kedap serangga (insect proof screen);
b) dalam hal menggunakan poly house (green house tanpa atap), bagian atas dinding harus ditutup rapat dengan kasa kedap serangga; dan c) untuk mengatur intensitas cahaya matahari, di bagian atas- luar atau di bagian atas-dalam dapat dipasang paranet yang dapat dibuka-tutup sesuai kebutuhan.
5) Dinding:
a) dinding instalasi sebaiknya menggunakan kasa kedap serangga (insect proof screen); dan b) jika dinding menggunakan polythene atau polycarbon, bagian luar dilapisi dengan kasa kedap serangga.
6) Penutupan Struktur Berlubang:
a) setiap struktur berlubang (contoh: lubang exhouse fan) yang terdapat pada instalasi harus ditutup dengan kasa kedap serangga (40-60 mesh); dan b) kasa harus terbuat dari bahan anti karat (stainless steel/phosper bronze).
7) Pencahayaan/Pemanasan/Pendinginan:
a) fasilitas sebaiknya dilengkapi sumber cahaya/lampu yang mencukupi untuk pertumbuhan tanaman;
b) untuk daerah beriklim dingin (temperate) maka instalasi harus dilengkapi sumber pemanas yang dapat didistribusikan secara merata ke seluruh bagian instalasi dan diatur secara otomatis dengan thermostat; dan c) untuk daerah beriklim panas (gurun) maka instalasi harus dilengkapi dengan sumber pendingin yang dapat didistribusikan secara merata ke seluruh bagian instalasi dan diatur secara otomatis dengan thermostat.
8) Pengairan/Penyiraman:
a) memiliki fasilitas pengairan dan/atau penyiraman yang memadai; dan b) pengairan dapat berupa irigasi tetes (drip irrigation) dan atau pengabutan (misting).
www.djpp.kemenkumham.go.id
9) Tempat Pembersihan dan Pencucian Pot:
a) dilengkapi fasilitas pembersihan, pencucian dan disinfeksi pot dan media tumbuh; dan b) fasilitas pembersihan, pencucian, dan disinfeksi harus terpisah dengan instalasi utama (green house/screen house/poly house).
10) Tempat Pengisian Pot/Potting Area:
a) memiliki tempat untuk pengisian pot dengan media tumbuh dan tempat penyimpanan; dan b) tempat pengisian pot dan tempat penyimpanan harus terpisah dengan instalasi utama.
11) Perlakuan Tanah:
a) dilengkapi fasilitas untuk sterilisasi tanah dan media tumbuh lainnya;
b) sterilisasi dapat dilakukan dengan cara fisik (pemanasan) atau dengan cara kimiawi (menggunakan pestisida); dan c) tanah yang telah disterilisasi diuji untuk memastikan bebas OPT/OPTK.
12) Fasilitas Pemusnahan (Incenerator):
a) memiliki sarana pemusnahan (incinerator) yang lokasinya terpisah dari instalasi utama; dan b) incenerator digunakan untuk memusnahkan tanaman/ bagian tanaman yang terinfeksi/terinfestasi OPT/OPTK dan bahan atau benda lain sebagai media OPTK.
13) Rak Tanaman (Bench):
a) dilengkapi rak-rak tempat meletakkan tanaman (benches);
b) untuk memudahkan aktivitas, jarak antar rak sekurang- kurangnya 0,75 -1 meter;
c) rak-rak tanaman dapat dipasang permanen atau tidak permanen agar mudah diatur menurut keperluan; dan d) rak terbuat dari bahan logam tahan karat.
14) Pengelolaan Limbah:
a) dilengkapi sarana pengelolaan limbah (limbah padat dan cair);
b) limbah padat dapat dimusnahkan dengan terlebih dahulu dilakukan sterilisasi;
c) limbah cair harus ditampung/dialirkan ke dalam septic tank melalui saluran tertutup atau pipa; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d) septic tank dirancang untuk mencegah penyebaran OPTK dan tidak mencemari lingkungan.
15) Standar Operasional Prosedur:
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup seluruh kegiatan tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan seperti pencatatan (record keeping), monitoring OPT, pengambilan dan pengiriman sampel, perlakuan dan tindakan lain yang diperlukan.
16) Tenaga Pelaksana (Operator):
fasilitas harus dioperasikan oleh tenaga terlatih di bidang budi daya tanaman, pemantauan/monitoring OPT, diagnostik OPT/OPTK, pencatatan dan tindakan perlindungan tanaman.
b. Tempat terbuka berupa lahan atau kebun yang terisolasi, dapat berupa areal pembibitan sebagai tempat menumbuhkan benih tumbuhan digunakan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan terhadap benih atau bibit tanaman yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk benih atau bibit tanaman yang diperbanyak melalui kultur jaringan, harus memenuhi persyaratan:
1) Lokasi:
a) dapat menampung dan sesuai untuk pertumbuhan benih atau bibit tanaman, serta perkembangan OPTK sasaran;
b) terisolasi dan memiliki batas-batas yang jelas dari segi kepemilikan dan daerah administratif; dan c) tidak terdapat tumbuhan sejenis dan jika ada jarak dari vegetasi sejenis paling dekat 2 (dua) kilometer.
2) Keamanan:
a) berpagar keliling (dengan kawat berduri atau sejenisnya) untuk mencegah keluar masuk hewan atau pihak yang tidak berkepentingan;
b) pada pintu masuk dipasang tanda peringatan sebagai tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan; dan c) memiliki penanggung jawab keamanan.
3) Perlakuan Tanah/Media Tanam:
a) dilakukan pengujian tanah/media tanam untuk mengatahui OPT yang ada (khususnya cendawan dan nematoda); dan b) dilakukan perlakuan tanah/media taman berupa pemanasan, solarisasi, dan/atau dengan bahan kimia (pestisida) untuk memastikan bebas OPT/OPTK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) Penghalang atau Penghambat (Barrier):
a) penghambat alami yakni tumbuhan liar (bukan inang OPTK sasaran) dengan kerapatan memadai (kerapatan alami) misalnya hutan primer atau hutan sekunder; atau b) penghambat buatan yakni plastik polythene yang dipasang tegak lurus disekeliling lahan setinggi ± 3 meter, atau menanam rapat 3-4 baris tanaman penghambat seperti Daincha atau Sesbania.
5) Pengairan:
a) tersedia sumber air cukup dan sistem irigasi yang baik; dan b) tidak melakukan penyiraman tanaman dengan sistem over head (sprinkler) untuk menghindari penyebaran OPTK melalui percikan air.
6) Drainase:
a) memiliki sistem drainase yang baik untuk menghindari banjir atau genangan air;
b) memiliki penampungan air; dan c) jumlah dan kedalaman drainase disesuaikan dengan topografi lokasi.
7) Sanitasi:
a) bebas dari gulma dan tumbuhan liar; dan b) memusnahkan sisa-sisa tumbuhan sebelumnya.
8) Fasilitas Pemusnahan (Incenerator):
memiliki fasilitas pemusnahan (incenerator).
9) Standar Operasional Prosedur:
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang meliputi seluruh kegiatan tempat pelaksanaan pengasingan dan pengamatan seperti pencatatan (record keeping), monitoring OPT, pengambilan dan pengiriman sampel, perlakuan dan tindakan lain yang diperlukan.
10. Penanggungjawab:
pemilik menunjuk penanggungjawab dan dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan petugas karantina tumbuhan.
11) Pembantu Pelaksana:
pemilik menunjuk pembantu pelaksana untuk membantu petugas karantina tumbuhan selama pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan antara lain: tenaga administrasi, tenaga teknis www.djpp.kemenkumham.go.id
terlatih di bidang budi daya tanaman, pemantauan/monitoring OPT, diagnostik OPT/OPTK, pencatatan, dan perlindungan tanaman.
5. Tempat Pelaksanaan Tindakan Perlakuan.
a. Tempat Perlakuan Fumigasi:
1) tempat memenuhi standar teknis pelaksanaan fumigasi, cukup luas dan jauh dari pemukiman penduduk;
2) mudah dijangkau dan memiliki akses transportasi;
3) memiliki fasilitas listrik dan air;
4) terlindung dari angin kencang dan hujan;
5) ventilasi dan pencahayaan yang cukup;
6) kondisi lingkungan aman;
7) bebas genangan air atau banjir;
8) memiliki lantai yang kedap gas (misalnya aspal atau beton yang kedap gas), selain itu lantai harus datar dan bersih dari batu atau benda tajam atau kotoran serta bebas dari retakan, saluran air atau celah lainnya yang dapat mengurangi sifat kedap gas lantai tersebut;
9) mempunyai sarana atau tempat yang dapat menjamin bebas dari kemungkinan terjadinya reinfestasi OPT; dan 10) untuk fumigasi fosfin tersedia tempat untuk deaktivasi fosfin.
b. Tempat Perlakuan Panas (Heat Treatment):
1) tempat perlakuan udara panas (air heat treatment):
a) merupakan tempat yang dirancang khusus sebagai tempat yang mampu menampung panas hingga mencapai suhu tertentu sesuai dengan kebutuhan;
b) sarana perlakuan udara panas dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) dinding kuat dan mampu menahan panas serta tidak mudah korosif;
(2) langit-langit (ceiling) harus kuat, terbuat dari metal, tahan api, dan mampu menahan panas;
(3) lantai terbuat dari beton, letaknya lebih tinggi dari permukaan tanah dan landai;
(4) pintu harus kuat, terbuat dari metal dilapisi dengan insulator atau sejenisnya, mampu menahan panas, serta mudah dibuka dan ditutup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) struktur ruangan tempat perlakuan udara panas tidak boleh retak dan harus bersih;
(6) sumber panas (heater) harus dapat menghasilkan panas sesuai dengan spesifikasi suhu dan waktu yang diperlukan, panas dapat menyebar secara merata dan dapat dikendalikan/ dikontrol secara otomatis; dan
(7) dilengkapi dengan alat ukur (sensor) yang terpasang dalam ruangan, yang memiliki kemampuan ukur (readability) dengan skala minimal 0,1 serta dihubungkan dengan panel monitor yang secara jelas dan akurat dapat membaca hasil pengukuran yang terdiri atas:
(a) minimal 1 (satu) pasang termometer alat ukur bola kering (dry bulb) dan bola basah (wet bulb);
(b) minimal berjumlah 3 (tiga) buah thermocouple yang dilengkapi kabel tahan panas;
(c) probe thermocouple harus dapat mencapai inti komoditas; dan (d) instalasi dilengkapi blower, ventilasi (damper), heating valve (katup pemanas), sprayer, panel control.
2) tempat perlakuan uap panas (vapour heat treatment):
a) lokasi, konstruksi dan perancangan fasilitas itu harus memperhatikan norma-norma keselamatan;
b) fasilitas tersebut dapat terintegrasi dengan tempat pengemasan komoditas agar mudah dalam pengoperasiannya serta perawatannya;
c) fasilitas harus ditempatkan di suatu kawasan yang aman atau dilengkapi dengan pengaman untuk mencegah terjadinya reinfestasi OPT terhadap komoditas yang diperlakukan;
d) tempat perlakuan dilengkapi dengan penyaring pada ventilasi untuk mencegah masuknya OPT;
e) perlengkapan instalasi seperti sensor suhu, pencatat suhu dan kelembaban, peralatan uji tekanan dan pencatatnya dikalibrasi secara rutin;
f) kapasitas ketel uap cukup untuk menaikkan temperatur kamar dengan kisaran 50-52oC serta memastikan bahwa suhu bubur kayu dapat mencapai 46-48oC yang dipertahankan dalam jangka waktu 4 jam;
g) terdapat sensor suhu portable/permanen untuk memonitor suhu pada saat perlakuan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h) secara keseluruhan suhu tercatat dalam sebuah sistem perekaman; dan i) terdapat fasilitas pembuangan untuk komoditas yang rusak selama perlakuan.
6. Tempat Pelaksanaan Tindakan Penahanan.
Tempat yang disetujui untuk pelaksanaan tindakan penahanan dapat berupa lahan terbuka, bangunan tersendiri, dan/atau bagian dari bangunan, green house/screen house.
Persyaratan tempat tersebut sama dengan persyaratan untuk pelaksanaan tindakan pemeriksaan secara visual, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c (tidak termasuk peralatan yang diperyaratkan untuk pelaksanaan tindakan pemeriksaan), tempat tersebut harus dapat menampung seluruh media pembawa yang dikenakan tindakan penahanan.
7. Tempat Pelaksanaan Tindakan Pemusnahan.
Persyaratan terhadap tempat yang akan ditetapkan sebagai tempat tindakan pemusnahan dengan cara pembakaran, sebagai berikut:
a. jauh dari pemukiman dan atau perkantoran;
b. mempunyai incenerator yang permanen, atau berupa lahan terbuka minimal 400 m2;
c. berpagar permanen minimal setinggi ±2 (dua) meter;
d. bersih dari vegetasi liar;
e. tersedia alat bantu yang memudahkan pelaksanaan tindakan pemusnahan;
f. dilengkapi dengan sarana pemadam kebakaran;
g. tersedia instalasi listrik dan air; dan
h. tersedia sarana keselamatan kerja dan kesehatan.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 38/PERMENTAN/OT.140/3/2014 TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN WILAYAH LAYANAN KARANTINA TUMBUHAN No Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Layanan (Kota/Kabupaten) 1 Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, kecuali yang menjadi wilayah Layanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan.
2 Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok.
Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten/Kota:
Bekasi, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Subang, Purwakarta, Depok, Karawang, Tangerang, yang melalui tempat pemasukan/pengeluaran Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok.
3 Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten/Kota:
Bekasi, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Subang, Purwakarta, Depok, Karawang, Tangerang, yang melalui tempat pemasukan/pengeluaran Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
4 Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara kecuali wilayah layanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, yang melalui tempat pemasukan/pengeluaran Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
5 Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.
Kabupaten/Kota:
Bantaeng, Bone, Pangkep, Soppeng, Maros, Sinjai, Bulukumba, Gowa, Makassar, www.djpp.kemenkumham.go.id
Jeneponto, Selayar, Takalar, Palopo, Wajo, Luwu dan Luwu Timur.
6 Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
7 Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, kecuali wilayah layanan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap.
8 Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan.
Kabupaten/Kota: Balikpapan, Pasir, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.
9 Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
10 Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru.
Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
11 Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, yang melalui tempat pemasukan/pengeluaran Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
12 Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Pinang.
Kabupaten/Kota:
Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Anambas dan Kepulauan Natuna.
13 Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate.
Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
14 Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari.
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
15 Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang.
Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung.
16 Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, kecuali wilayah layanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.
Kabupaten/Kota: Kupang, Alor, Belu, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Timur.
18 Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
19 Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram.
Kabupaten/Kota: Mataram, Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat.
20 Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
21 Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
22 Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, kecuali Wilayah Layanan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika.
23 Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
24 Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi.
25 Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.
Kabupaten/Kota: Batam dan Lingga.
26 Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
27 Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten, kecuali wilayah layanan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
28 Balai Karantina Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten/Kota:
Kota Surakarta, www.djpp.kemenkumham.go.id
Kelas II Yogyakarta.
Sukoharjo, Wonogiri, Klaten dan Boyolali.
29 Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
30 Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
31 Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo.
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
32 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak.
Kabupaten/Kota: Biak, Nabire, Yapen Waropen, dan Supiori.
33 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.
Kabupaten/Kota:
Sanggau, Kapuas Hulu, Malawi, Sakadau, Bengkayang, dan Sintang.
34 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan.
Kabupaten/Kota:
Tanjung Balai, Labuhan Batu Utara, Asahan, dan Kisaran.
35 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap.
Kabupaten:
Cilacap, Kebumen, Purworejo dan Banyumas.
36 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar.
Kabupaten/Kota:
Bima, Dompu, Sumbawa Barat.
37 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
38 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.
Kabupaten/Kota:
Sorong, Fak-Fak, Kaimana, Sorong Selatan, dan Raja Ampat.
39 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda.
Kabupaten/Kota:
Bontang, Kutai Barat, Kutai Timur, Tanah Tidung, dan Samarinda.
40 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
41 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu.
Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika.
Kabupaten/Kota:
Mimika, Nabire, Paniai, dan Timika.
43 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke.
Kabupaten/Kota:
Merauke, Mapil, Asmat, Boven dan Digoel.
44 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung.
Kabupaten/Kota: Bandung, Bandung Barat, Cirebon, Garut, Sumedang, Kuningan, Majalengka, Banjar, Ciamis, Cimahi, dan Tasikmalaya.
45 Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pare-Pare.
Kabupaten/Kota:
Barru, Enrekang, Pinrang, Sidrap, Tanatoraja, Tana Toraja, Pare-Pare, Luwu Utara.
46 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Kabupaten/Kota Karimun.
47 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende.
Kabupaten/Kota:
Ende, Sikka, Lembata, Flores, Maumere, Manggarai Barat, Larantuka, Labuhan Bajo, Manggarai, Manggarai Timur, dan Lembata.
48 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju.
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.
49 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
Kabupaten/Kota:
Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondana.
50 Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan.
Kabupaten/Kota di Pulau Madura.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO www.djpp.kemenkumham.go.id
Format-1 Kop Surat Perusahaan (apabila berupa Perusahaan)
........., ...............20.......
Nomor :
Lampiran : 1(satu) gabung Perihal : Permohonan Penetapan/Persetujuan Tempat Pelaksanaan Tindakan ...........
Kepada Yth.
Kepala Badan Karantina Pertanian
c.q Kepala UPT Karantina Pertanian ..........
di ........
Berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, bersama ini kami mengajukan permohonan agar tempat milik kami/perusahaan kami tersebut di bawah ini:
Nama Tempat :
.......
Alamat :
.......
dapat ditetapkan/disetujui sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina ......
Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan foto copy dokumen, sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP);
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
7. Daftar Fasilitas Kantor;
8. Struktur Organisasi;
9. Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Personel;
10. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU); dan
11. Rekomendasi dari instansi terkait setempat untuk permohonan penetapan tempat tindakan pengasingan dan pengamatan.
Selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak untuk memproses lebih lanjut permohonan ini. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami, ................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Format 2 Kop Surat UPT Karantina Pertanian .........,........ 20..........
Nomor :
.................................
Lampiran:
1(satu) eksemplar Formulir Hasil Penilaian Perihal :
Penugasan Untuk Melakukan Penilaian Persyaratan dan Kelayakan Teknis.
Kepada Yth.
1. ........... (Nama/NIP Petugas KT)
2. ........... (Nama/NIP Petugas KT) Menindaklanjuti permohonan ..... (Nama Orang/Perusahaan) Nomor: ........
tanggal ....... Perihal Permohonan Penetapan ”Tempat Lain” Karantina Tumbuhan, dengan ini kami menugaskan Saudara untuk melakukan penilaian Persyaratan dan Kelayakan Teknis pada tempat milik yang bersangkutan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal ..........
Demikian surat penugasan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala UPT Karantina Pertanian
(Nama lengkap dan NIP) Tembusan disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Karantina Pertanian (sebagai laporan);
2. Pemilik Tempat; dan
3. Pertinggal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Format 3 FORMULIR HASIL PENILAIAN I. Nama Perusahaan: ..................................................................
Alamat : .....................................................................
Telp : ...............................................Fax: ..............
E-mail : ....................................................................
II. Tanggal Penilaian : .....................................................................
III. Hasil Penilaian : ...................................................................
A. Aspek Administratif:
1. Status kepemilikan: perusahaan merupakan milik perorangan atau badan hukum berbentuk ......
sesuai dengan akta pendirian perusahaan/dan perubahannya No...... tanggal ......
2. Surat Izin Usaha Perdagangan: perusahaan memiliki/tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan SIUP No...... Tanggal......*).
3. Tanda Daftar Perusahaan: No...... tanggal...... berlaku s/d .......*).
4. NPWP Nomor : .........*).
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan: ........ (sebutkan).
6. Struktur Organisasi.
7. Uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab personel:......
(sebutkan).
8. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
9. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
10. Daftar Fasilitas Kantor.
11. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait.
12. Keterangan lain ........ (sebutkan).
B. Aspek Kelayakan Teknis:
1. Tempat dan Sarana:
a. Kondisi dan Situasi Lingkungan: ..........(sebutkan).
b. Bangunan dan Konstruksi: ..................(sebutkan).
c. Daya tampung Media Pembawa dan alat angkut: ....(sebutkan).
d. Kondisi tempat dan sarana jalan...........(sebutkan).
e. Kondisi lokasi tanah yang ersedia.........(sebutkan).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kelayakan Teknis :
a. Fasilitas pembersihan dan pemusnahan ........ (sebutkan).
b. Fasilitas peralatan dan bahan-bahan laboratorium ......
(sebutkan).
c. Fasilitas air bersih, listrik, dan alat komunikasi ...................(sebutkan).
d. Fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa .......
(sebutkan).
e. Petugas penanggung jawab: ......... (sebutkan).
f. Petugas keamanan: ............ (sebutkan).
g. Sarana serta fasilitas penunjang untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan: ......... (sebutkan).
3. Lain-lain: (jelaskan keterangan lainnya yang dianggap perlu dari hasil kunjungan Saudara yang menurut Saudara perlu dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi).
4. Catatan: Hasil Penilaian diuraikan dalam bentuk laporan sesuai dengan Format Laporan Penilaian.
............,...........20......
Petugas Yang Melaksanakan Penilaian,
1. ................................
2. ..................................
(Nama lengkap dan NIP) (Nama lengkap dan NIP) Mengetahui, Pimpinan Perusahaan, ........................................
(Nama lengkap) www.djpp.kemenkumham.go.id
Format 4 LAPORAN PENILAIAN A. PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang.
2. Tujuan.
B. PENILAIAN.
1. Aspek Administratif.
a. Status Kepemilikan.
b. Perijinan.
c. Perpajakan.
d. Organisasi dan Manajemen.
e. Fasilitas dan Sarana.
f. Keterangan Lain.
2. Aspek Kelayakan Teknis.
a. Tempat dan Sarana.
1) Kondisi dan Situasi Lingkungan.
2) Bangunan dan Konstruksi.
3) Daya Ampung Media Pembawa dan Alat Angkut.
4) Kondisi Tempat dan Sarana Jalan.
b. Kelayakan Teknis.
1) Fasilitas Pembersihan dan Pemusnahan.
2) Fasilitas Peralatan dan Bahan-bahan Laboratorium.
3) Fasilitas Air Bersih, Listrik, dan Alat Komunikasi.
4) Fasilitas Pemeliharaan dan Penyimpanan Media Pembawa.
5) Petugas Penanggung Jawab.
6) Petugas Keamanan.
7) Sarana Serta Fasilitas Penunjang Untuk Melakukan Tindakan Karantina Tumbuhan.
C. PEMBAHASAN.
D. KESIMPULAN DAN SARAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id