Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 156D

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Loka Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 9. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 168 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda