Koreksi Pasal 156C
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156B, Loka Penerapan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b. pelaksanaan pengujian, diseminasi, identifikasi kebutuhan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
c. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Penerapan Modernisasi Pertanian.
Koreksi Anda
