Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
c. Dihapus.
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA agroklimat dan hidrologi pertanian dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.
7. Setelah bagian Kedua puluh tujuh ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedua puluh delapan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
