Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanah dan pupuk;
c. Dihapus.
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanah dan pupuk;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA tanah dan pupuk dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanah dan pupuk; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk.
6. Ketentuan huruf c Pasal 127 dihapus, sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda
