Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 250) diubah sebagai berikut:
1. Setelah huruf aa ayat (1) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf bb sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
