Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan adalah setiap usaha/upaya untuk memperbaiki performa pekerja pada pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya atau pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
2. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa percobaan.
3. Aparatur adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Nonaparatur adalah pelaku utama dan pelaku usaha yang melakukan usaha bidang pertanian baik budidaya maupun pascapanen.
5. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
6. Ketenagaan Pelatihan adalah widyaiswara, pengelola lembaga pelatihan dan tenaga pelatihan lain yang menyelenggarakan pelatihan.
7. Tenaga Pelatihan Lain adalah pejabat atau seseorang bukan widyaiswara dan pengelola lembaga pelatihan lain yang diikutsertakan dalam mencapai tujuan pelatihan berdasarkan keahlian, kemampuan, atau kedudukannya.
8. Program Pelatihan adalah serangkaian tahapan penyelenggaraan Pelatihan yang mencakup analisis kebutuhan Pelatihan, perumusan kebutuhan Pelatihan, kurikulum dan silabus, pola Pelatihan, metodologi Pelatihan, modul dan/atau bahan ajar, serta evaluasi pembelajaran untuk menjamin tercapainya hasil belajar.
9. Analisis Kebutuhan Pelatihan yang selanjutnya disingkat dengan AKP adalah kegiatan menganalisis jabatan/pekerjaan dan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan.
10. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang Aparatur dan/atau NonAparatur Pertanian berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan pekerjaannya.
11. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis.
13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
15. Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut dengan SKK adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16. Analisis Jabatan/Pekerjaan adalah proses yang sistematis untuk MENETAPKAN SKK yang dibutuhkan.
17. Kekurangan Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat dengan KKK adalah selisih antara SKK dengan Kompetensi Kerja Nyata (KKN).
18. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan yang selanjutnya disingkat dengan IKP adalah suatu proses analisis membandingkan antara SKK dengan Kompetensi Kerja Nyata (KKN) untuk mendapatkan KKK.
19. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Purnawidya adalah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan Pelatihan tertentu dan telah kembali ke tempat tugas/tempat usaha.
21. Bimbingan Lanjutan adalah suatu kegiatan bimbingan untuk membantu purnawidya agar dapat menerapkan pengetahuan, sikap positif dan keterampilan yang telah dipelajari dalam pelatihan di dalam situasi nyata tempat mereka bekerja.
22. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga Pelatihan telah
memenuhi persyaratan untuk melakukan Pelatihan pertanian.
23. Sertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji Kompetensi sesuai dengan SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
24. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat dengan STTP adalah suatu naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti Pelatihan.
25. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
26. Hasil Belajar adalah capaian yang diraih oleh peserta pelatihan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan melalui perbuatan atau perilaku nyata yang harus dilakukan oleh peserta di akhir Pelatihan.
27. Indikator Keberhasilan adalah ukuran keberhasilan Pelatihan yang dicapai peserta Pelatihan sesuai dengan tujuan akhir untuk setiap mata Pelatihan.
28. Jabatan Fungsional Bidang Pertanian adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional di bidang Pertanian dan berada di bawah pembinaan Kementerian Pertanian.
29. Jabatan Fungsional Bidang NonPertanian adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional di bidang nonpertanian dan berada di bawah pembinaan instansi pembina masing-masing.
30. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat dengan LSP adalah lembaga pelaksana uji Kompetensi dan sertifikasi profesi yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan memperoleh akreditasi dan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
31. Lembaga Pelatihan Profesi yang selanjutnya disingkat dengan LPP adalah lembaga Pelatihan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan hasil akreditasi oleh LSP untuk menyelenggarakan Pelatihan keprofesian.
32. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat dengan TUK adalah tempat yang telah diakreditasi untuk melakukan uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat Kompetensi pada kualifikasi tertentu.
33. Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga Pelatihan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab serta terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyelenggarakan Pelatihan serta memiliki prasarana dan sarana, Ketenagaan Pelatihan, serta program Pelatihan yang dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan Pelatihan.