PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pelestarian dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, kebun koleksi, dan tempat penyimpanan SDG.
Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum.
(1) Eksplorasi oleh perorangan atau badan hukum dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pemuliaan.
(1) Eksplorasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang penelitian dan/atau pemuliaan.
(2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan izin dari Menteri.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh pihak asing dapat dilakukan untuk kerjasama penelitian.
(2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan didampingi oleh peneliti yang diusulkan pemohon dan disetujui oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(1) Untuk memperoleh izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) perorangan atau badan hukum wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-01.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan sebagai berikut:
a. nama dan alamat lengkap pemohon;
b. status pemohon (perorangan/badan hukum);
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. tujuan keperluan eksplorasi SDG;
f. ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang bersangkutan;
g. jenis dan jumlah SDG yang dicari;
h. lokasi eksplorasi SDG yang dituju;
i. fasilitas yang dimiliki;
j. metode eksplorasi;
k. jangka waktu eksplorasi yang akan dilakukan; dan
l. PADIA dan Kesepakatan Bersama (Mutually Agreed Term/MAT) dari pemerintah daerah atau ketua adat/suku sesuai formulir model-02.
(3) Untuk eksplorasi oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 selain melengkapi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. keterangan instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara asing yang menjadi mitra kerja pemohon; dan
b. naskah kerjasama mengenai eksplorasi antara pemohon dengan mitranya.
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen dan memberikan jawaban menunda, menolak, atau menerima.
(2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum lengkap.
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penundaan.
(4) Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dianggap ditarik kembali.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon secara tertulis sesuai formulir model-03 disertai alasan penolakan.
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin eksplorasi.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus memberikan jawaban menolak atau menerima.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) apabila secara teknis dapat mengancam kelestarian SDG.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai formulir model-04.
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diberikan Izin Eksplorasi SDG dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-05.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(3) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(1) Untuk memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir sesuai formulir model-06.
(2) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin perpanjangan.
(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima.
(4) Jawaban menolak atau menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berdasarkan saran pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
Penolakan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis dengan disertai alasan penolakan sesuai formulir model-07.
(1) Permohonan perpanjangan izin yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan izin perpanjangan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-08.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib:
a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup;
b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya;
c. memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan/atau
d. mentaati peraturan perundang-undangan.
(2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
(1) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk dipindah tangankan kepada pihak lain.
(2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak berlaku.
Pencabutan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-09.
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum atau yang bekerjasama dengan pihak asing dalam melakukan eksplorasi wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat hasil eksplorasi kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat:
a. jenis dan jumlah SDG;
b. waktu dan tempat eksplorasi yang dilakukan; dan
c. tujuan eksplorasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangan oleh pelaksana eksplorasi dan pihak asing.
(4) Penyerahan laporan dan duplikat hasil eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari kerja setelah pelaksanaan eksplorasi berakhir sesuai formulir model-10.
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum atau yang bekerjasama dengan pihak asing wajib menyampaikan laporan dan menyerahkan Duplikat SDG yang mempunyai daya tumbuh kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima laporan dan duplikat hasil eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bukti penerimaan sesuai formulir model-11.
(3) Duplikat SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dan disimpan dalam Kebun Koleksi dan tempat penyimpanan SDG yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mendokumentasikan semua izin dan laporan hasil eksplorasi.
(1) Pelestarian SDG dapat dilakukan di luar habitat (ex situ) dalam bentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum.
(2) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana untuk mempertahankan daya hidup dan sifat genetiknya.
(1) Sarana kebun koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi:
a. ketersediaan lahan;
b. ketersediaan bangunan kantor, gudang, peralatan lapangan, sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengamanan dan keamanan kebun; dan
d. sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
(2) Sarana tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain meliputi:
a. ketersediaan bangunan dengan ruang yang suhu dan kelembabannya dapat diatur;
b. peralatan pengolahan, pengemasan dan penyimpanan SDG;
c. jaminan pasokan daya listrik; dan
d. sistem pengelolaan yang meliputi sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
(1) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib didaftarkan kepada Menteri.
(2) Pemberian tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-12 dengan melampirkan persyaratan:
a. nama dan alamat lengkap pemohon;
b. status pemohon (perorangan/badan hukum);
c. akta pendirian dan perubahannya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. tujuan kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan SDG;
f. jenis dan jumlah SDG yang dikoleksi dan/atau disimpan; dan
g. status lahan kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual dan elektronik.
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan tanda daftar.
(2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus sudah menerbitkan tanda daftar dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-13.
(1) Dalam memberikan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian harus memperhatikan saran dan pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
(2) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
(1) Perorangan, instansi pemerintah atau badan hukum yang mendapat tanda daftar kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan Kepala PPVTPP.
(2) Apabila pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, tanda daftar Kebun Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dicabut.
Pemindahan SDG sebagian atau seluruhnya dari satu Kebun Koleksi ke Kebun Koleksi lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.