Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 526), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: