PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan,Doktor Terapan,dan Program Pendidikan Profesi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
(2) Program Pendidikan Profesi sebagaimana pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(1) Calon Mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau dapat berasal dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian.
(2) Persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Vokasi Kementerian Pertanian.
(3) Warga Negara Asing yang akan menjadi Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polbangtan berdasarkan profil lulusan dan capaian pembelajaran yang dimuat dalam kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu, dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Satu tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Karakteristik proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan sistem administrasi di Polbangtan.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Polbangtan menyelenggarakan penelitian terapan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan dalam mendukung pembangunan pertanian.
(2) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian; dan
c. dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan mahasiswa sebagai bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(1) Polbangtan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan guna mendukung pembangunan pertanian.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. dapat sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian; dan
c. memberikankontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan institusi lain.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(1) Polbangtan menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi etika akademik dan kode etik.
(1) Kode etik Dosen meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan;
c. mengutamakan kepentingan Polbangtan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berdisiplin, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela;
e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
g. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
h. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya;
i. membimbing dan memberi kesempatan kepada
Mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab;
j. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan;
dan
k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan.
(2) Dosen yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kode etik Tenaga Kependidikan meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan;
c. mengutamakan kepentingan Polbangtandan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berdisiplin, bersikap jujur, peduli, menghargai pendapat orang lain, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
e. menolak dan tidak menerima pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
g. senantiasa bekerja keras dan meningkatkan kompetensi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan;
dan
i. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan.
(2) Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kode etik Mahasiswa meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan Polbangtan;
c. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbangtan sebagai almamater;
d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah;
e. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual;
f. bersikap jujur, disiplin, semangat, peduli, berbudi luhur, dan bertanggung jawab;
g. menghindari perbuatan tercela dan asusila;
h. belajar dengan tekun dan berusaha menghargai serta meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
i. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan;
dan
j. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan.
(2) Mahasiswa yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademikauntuk secara bertanggung jawab dan mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik di lingkungan Polbangtan yang memungkinkan Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapat berdasar pada norma dan kaidah keilmuan.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, etika, dan kaidah akademik, serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan atas persetujuan Direktur.
(1) Polbangtan mengembangkan otonomi keilmuan sebagai wujud keteladanan untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika Polbangtan dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur oleh Senat.
(1) Lulusan Polbangtan berhak menggunakan gelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, dan penggunaan gelar diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah dan transkrip nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(5) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
(1) Polbangtan menyelenggarakan sidang atau upacara akademik, meliputi:
a. pengukuhan mahasiswa baru;
b. dies natalis;
c. wisuda;dan
d. pemberian tanda penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang atau upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat.
(1) Polbangtan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga.
(2) Pemberian Penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. berprestasi luar biasa dan diakui peranannya dalam pembangunan pertanian; dan/atau
b. berprestasi di bidang ilmu dan teknologi terapan pertanian, serta memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan Polbangtan.
(3) Polbangtan dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa,dan lulusan yang berprestasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.