Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut, apabila:
a. kinerja Penilai Usaha Perkebunan dinilai di bawah standar minimal kinerja;
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. mendapat hukuman disiplin berat sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau
d. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda
