Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat oleh bupati/walikota, gubernur atau Direktur Jenderal Perkebunan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
