Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta pelatihan yang mendapat Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id