Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan paling kurang 48 (empat puluh delapan) jam pelatihan dengan kurikulum yang mencakup kebijakan pembangunan perkebunan, penilaian usaha perkebunan, dan praktek lapangan. (2) Kurikulum pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda