Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh Lembaga pelatihan seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
