Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Calon Penilai Usaha Perkebunan berasal dari Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Calon Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pendidikan paling kurang Strata I;
b. pengalaman kerja paling kurang 5 (lima) tahun di unit kerja/instansi yang membidangi perkebunan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak sedang bekerja di perusahaan perkebunan baik milik Negara maupun swasta.
Koreksi Anda
