Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 36/Permentan/OT.140/7/2009 TANGGAL : 28 Juli 2009 LEMBAGA PELATIHAN TENAGA PENILAI USAHA PERKEBUNAN No. Lembaga Pendidikan/Pelatihan Alamat Keterangan 1 Lembaga Pendidikan Perkebunan Kampus LPP Yogyakarta (Yogyakarta Campus) Jl. Jend Urip Sumohajo 100 Yogyakarta 55222 Telp (0274) 586201 Fax (p274) 520082 Email: kampus-y(at)ipp.ac.id Kampus LPP Medan Campus) Jl. Willem Iskandar, Sampali Kotak Pos 1329, Medan 20222 Telp : (061) 6613364 Fax : (061) 6613204 Email : Kampus- mdn(at)pp.ac.id MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 36/Permentan/OT.140/7/2009 TANGGAL : 28 Juli 2009 KURIKULUM PELATIHAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN No. Mata Pelajaran Silabus Jam Pelatihan 1. Kebijakan Pembangunan Perkebunan a. Kebijakan Pembangunan Perkebunan; b. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; d. Peraturan dan kebijakan terkait lainnya. 5 2. Sikap Mental Positif a. Character dasar seorang penilai; b. Membangun dan mengembangkan integritas diri. 4 3. Legalitas Usaha Perkebunan a. Perizinan (IUP, HGU, HGB, dll); b. Penyelesaian hak atas tanah; c. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 4 4. Manajemen Usaha Perkebunan a. Visi, misi dan perencanaan perusahaan; b. Manajemen keuangan; c. Manajemen SDM; d. Manajemen pemasaran; e. Kesejahteraan dan organisasi karyawan serta fasilitas sosial; f. Pelaporan. 5 5. Manajemen Kebun a. Ruang lingkup manajemen kebun; b. Tahapan budidaya tanaman (persiapan lahan sampai dengan panen); c. Standar Operasional Prosedur (SOP) penilaian kinerja. 6 6. Pengolahan Hasil Perkebunan dan Standar Mutu a. Kapasitas dan efesiensi pabrik; b. Proses pengolahan dan bahan penolong; c. Hasil utama dan hasil samping; d. Standar mutu produk; e. Pemanfaatan energi; f. Kemitraan pengolahan; g. SOP. 6 7. Manajemen Lingkungan Sosial a. Kebun untuk masyarakat; b. Corporate Social Responsibility (CSR); c. Fasilitas umum/sosial; d. Penanganan konflik; e. Ekonomi usaha perkebunan (pajak, penyerapan tenaga kerja lokal) f. Kemitraan dengan stakeholder 4 8. Manajemen Lingkungan dan Pengolahan Limbah a. Penerapan AMDAL atau UKL/UPL; b. Kebakaran lahan; c. Kawasan lindung; d. Pemanfaatan lahan; e. Pemantauan lingkungan; f. ISO 14000; g. Pengolahan limbah. 4 9. Pembekalan dan Praktek Lapangan Penilaian Usaha Perkebunan a. Pengisian quesioner, pengolahan data, dan penetapan nilai; b. Presentasi hasil praktek penilaian usaha perkebunan. 16 10. Pembukaan, Overview dan Integrasi, Penutupan 2 TOTAL 56 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 36/Permentan/OT.140/7/2009 TANGGAL : 28 Juli 2009 FORMAT SERTIFIKAT PENILAI USAHA PERKEBUNAN Ketentuan sertifikat: 1. Warna dasar putih. 2. Ukuran kertas 21cm x 29,7cm (A4). MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO DEPARTEMEN PERTANIAN SERTIFIKAT PENILAI USAHA PERKEBUNAN Nomor : Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Perkebunan Nomor : ………./Kpts/HK.330/E.1/…/…… tanggal ……………………………………………….. , ditetapkan bahwa : N A M A L E N G K A P P E N I L A I U S A H A P E R K E B U N A N diangkat sebagai Penilai Usaha Perkebunan. Sertifikat ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Jakarta, ………………………………… Direktur Jenderal Perkebunan, …………………………………… NIP. …………………………….. photo berwarna 4 x 6 Cap Ditjen Perkebunan LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 36/Permentan/OT.140/7/2009 TANGGAL : 28 Juli 2009 FORMAT KARTU TANDA PENGENAL PENILAI USAHA PERKEBUNAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN Nama : ................................. Tempat/tanggal lahir : ................................. Pekerjaan : ................................. Asal Kantor/Instansi : ................................. ................................. Alamat Kantor/Instansi : ................................. ................................. STTPP Nomor : ................................ SERTIFIKAT Nomor : ................................ Kep. Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: ....................................... tgl ................................. Berlaku sampai dengan : ................................ Jakarta, ............................... DEPARTEMEN PERTANIAN Direktur Jenderal Perkebunan, ............................................. NIP. Kartu Nomor : Ttd Pemilik Kartu Tanda Pengenal ( Nama Pemilik Kartu Tanda Pengenal) Ketentuan Kartu Tanda Pengenal: 1. Warna dasar putih. 2. Ukuran kertas 16,5cm x 7,5cm. 3. Ditempatkan dalam wadah khusus berwarna hitam yang dapat disimpan dalam saku pakaian. MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Cap Ditjen Perkebunan photo berwarna 3 x 4
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id