Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelatihan Penilai Usaha Perkebunan berasal dari anggaran Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id