Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi: a. Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan; b. Pengangkatan dan Pemberhentian;dan c. Pembiayaan.
Koreksi Anda