Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan. (2) Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan Tenaga Penilai Usaha Perkebunan yang profesional.
Koreksi Anda