Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan Tenaga Penilai Usaha Perkebunan yang profesional.
Koreksi Anda
