Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dan perjanjian kerja sama pelaksanaan Pelatihan Pertanian yang ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
