Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Sertifikat Kompetensi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
