Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TUK terdiri atas TUK tempat kerja, TUK sewaktu, dan TUK mandiri yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda