Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Jenis uji Kompetensi disesuaikan dengan skema sertifikasi berdasarkan SKKNI, KKNI, dan SKK khusus.
(2) SKK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKK yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Koreksi Anda
