Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Lembaga pelaksana uji Kompetensi meliputi lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi BNSP.
Koreksi Anda
