Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Peserta sertifikasi Kompetensi meliputi aparatur dan Nonaparatur sektor Pertanian yang memenuhi persyaratan sertifikasi Kompetensi .
Koreksi Anda
