Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta sertifikasi Kompetensi meliputi aparatur dan Nonaparatur sektor Pertanian yang memenuhi persyaratan sertifikasi Kompetensi .
Koreksi Anda