Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan.
(2) Pengembangan Pelatihan Pertanian diutamakan pada:
a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelatihan;
b. penguatan kelembagaan Pelatihan; dan
c. peningkatan kualitas Ketenagaan Pelatihan.
Koreksi Anda
