Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan. (2) Pengembangan Pelatihan Pertanian diutamakan pada: a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelatihan; b. penguatan kelembagaan Pelatihan; dan c. peningkatan kualitas Ketenagaan Pelatihan.
Koreksi Anda