Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan pedoman akreditasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP.
Koreksi Anda