Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda