Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda
