Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Pelatihan Pertanian terdiri atas:
a. akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur; dan
b. akreditasi program Pelatihan Pertanian.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai pelaksanaan penjaminan mutu Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda
