Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Pelatihan Pertanian terdiri atas: a. akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur; dan b. akreditasi program Pelatihan Pertanian. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai pelaksanaan penjaminan mutu Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda