Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan adalah setiap usaha/upaya untuk memperbaiki performa pekerja pada pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya atau pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. ASN Tertentu adalah ASN yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia. 4. Nonaparatur adalah pelaku di sektor pertanian dan masyarakat lainnya. 5. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 6. Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga Pelatihan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab serta terakreditasi oleh Lembaga Pemerintah untuk menyelenggarakan Pelatihan serta memiliki prasarana dan sarana, Ketenagaan Pelatihan, serta program Pelatihan yang dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan Pelatihan. 7. Ketenagaan Pelatihan adalah widyaiswara, pengelola lembaga Pelatihan, dan tenaga Pelatihan lain yang menyelenggarakan Pelatihan. 8. Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus. 9. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetepkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang Pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 11. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seorang aparatur dan/atau Nonaparatur pertanian berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan pekerjaannya. 12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan khusus dengan bidang teknis jabatan. 13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 15. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 16. Purnawidya adalah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan Pelatihan tertentu dan telah kembali ke tempat tugas/tempat usaha. 17. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 18. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 19. Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian adalah lembaga pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi bidang pertanian yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP. 20. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pertanian. 21. Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada Badan PPSDMP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan Pelatihan bidang pertanian.
Koreksi Anda