Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PB dan PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya atau sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Permohonan PB dan PB UMKU yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
