Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan peningkatan kompetensi untuk mengembangkan kapasitas dalam pengawasan PBBR. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kemampuan; b. kecakapan; dan c. pengetahuan atas standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Koreksi Anda