Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PBBR sektor pertanian terdiri atas subsektor:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura;
d. peternakan dan kesehatan hewan; dan
e. sarana pertanian.
(2) PBBR sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PB; dan
b. PB UMKU.
Koreksi Anda
