Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBBR sektor pertanian terdiri atas subsektor: a. perkebunan; b. tanaman pangan; c. hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan; dan e. sarana pertanian. (2) PBBR sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PB; dan b. PB UMKU.
Koreksi Anda