Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
4. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Laporan Pelaku Usaha Sektor Pertanian yang selanjutnya disingkat LPUSP adalah laporan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor pertanian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
8. Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah Unit Kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
9. Eselon I Teknis Terkait adalah Unit Kerja Eselon I lingkup kementerian pertanian yang membidangi perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, dan sarana pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
