Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1188) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3, angka 9, dan angka 10 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: