Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 818) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1322) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: