Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 995) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/ PK.450/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 931) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: