Pasal 1
(1) Pedoman budi daya burung puyuh yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan yang telah memiliki izin usaha budi daya burung puyuh diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).