Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan dengan mengadopsi Hewan Kesayangan dari fasilitas penampungan/rumah singgah oleh calon pengadopsi Hewan Kesayangan. (2) Calon pengadopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian kelayakan oleh pengelola fasiltas penampungan/rumah singgah sebelum dilakukan proses adopsi Hewan Kesayangan. (3) Dalam proses adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan oleh pengelola tempat penampungan sementara kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan dan membuat perjanjian adopsi Hewan Kesayangan. (4) Selain kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengelola penampungan/rumah singgah memberikan edukasi kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan mengenai: a. kebutuhan melatih fisik dan stimulasi mental yang sesuai dengan usia dan ras Hewan Kesayangan; dan b. tanggung jawab sebagai pengadopsi Hewan Kesayangan.
Koreksi Anda