Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan memberikan tempat tinggal dan perawatan sementara yang layak bagi Hewan Kesayangan yang telantar, mengedukasi kepemilikan Hewan kesayangan yang bertanggung jawab, dan mencegah kelebihan populasi.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pengelolaan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
