Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dengan sterilisasi permanen atau kontrasepsi. (2) Pengaturan reproduksi melalui sterilisasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengangkatan organ reproduksi melalui pembedahan yang dilakukan oleh Dokter Hewan. (3) Pengaturan reproduksi melalui kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. kontrasepsi kimia, yaitu memberikan obat Hewan dengan memperhatikan keamanan, efikasi dan diberikan oleh Dokter Hewan; dan/atau b. kontrasepsi fisik, yaitu memisahkan atau mengisolasi Hewan Kesayangan betina pada masa berahi dari Hewan Kesayangan jantan. (4) Pengaturan reproduksi yang dilakukan oleh pembiak Hewan Kesayangan harus memperhatikan: a. usia minimum pembiakan; b. jumlah maksimal siklus beranak; dan c. menghindari pembiakan selektif yang dapat menyebabkan penyakit genetik bawaan dan bentuk tubuh hewan yang ekstrem. (5) Pembiak Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki program pengelolaan Hewan Kesayangan indukan yang sudah tidak produktif dan anakan yang tidak sesuai dengan kriteria dengan memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan.
Koreksi Anda