Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
Perlakuan pada Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan air minum dan makanan Hewan kesayangan sesuai perilaku alaminya;
b. menyediakan lingkungan yang sesuai;
c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Kesayangan;
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya; dan
e. mencegah Hewan Kesayangan berdampak negatif pada orang lain, Hewan lain, dan lingkungan sekitar.
Koreksi Anda
