Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlakuan pada Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara: a. memberikan air minum dan makanan Hewan kesayangan sesuai perilaku alaminya; b. menyediakan lingkungan yang sesuai; c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Kesayangan; d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya; dan e. mencegah Hewan Kesayangan berdampak negatif pada orang lain, Hewan lain, dan lingkungan sekitar.
Koreksi Anda