Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan;
b. tata kelola pemeliharaan;
c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan
d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Koreksi Anda
