Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan; b. tata kelola pemeliharaan; c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Koreksi Anda