Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan cara: a. menangani Hewan menggunakan cara yang tepat dan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera; b. menggiring Hewan dengan memperhatikan zona pandangan Hewan (flight zone); c. dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan alat bantu secara terbatas dalam menangani Hewan; d. memisahkan Hewan yang agresif dan tidak agresif; e. menangani kotoran dan limbah Peternakan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan; f. mengondisikan suhu dan kelembaban sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan; g. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan h. melindungi Hewan dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu. (2) Selain cara Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi: a. ruminansia pedaging, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk; 2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi; 3. mengandangkan Hewan dengan memperhatikan tingkat kepadatan; 4. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar; 5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran; 6. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; dan 7. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna; b. ruminansia perah, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk; 2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi; 3. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar; 4. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran; 5. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; 6. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna; 7. melakukan pemisahan anakan dan induk maksimal 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir; 8. melakukan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan yang tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan; 9. melakukan kegiatan produksi dan transfer embrio dengan menggunakan anestesi epidural atau sejenisnya; 10. mengawinkan ruminansia perah betina setelah mencukupi umur dengan jenis semen/pejantan yang sesuai rumpun dan ukuran untuk menghindari distokia; 11. melakukan pengamatan betina bunting di akhir kebuntingan secara berkala; 12. menangani proses gangguan kelahiran sesegera mungkin sesuai prosedur; 13. melakukan pemerahan pada ruminansia perah dengan cara yang nyaman dan mengurangi risiko cedera; 14. memastikan alat perah berfungsi dengan baik; 15. melakukan pemeriksaan kesehatan ambing sebelum pemerahan; 16. meminimalkan waktu tunggu selama proses pemerahan; 17. memantau aktivitas, pakan, dan pengenalan lingkungan terhadap pemasukan Hewan baru; dan 18. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan 19. dalam hal menggunakan bantuan Hewan lain, dilakukan dengan meminimalkan stres dan rasa takut pada Hewan; c. unggas, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. menangani unggas dengan tidak mengangkat salah satu sayap, salah satu kaki, dan leher, serta mengkondisikan unggas pada cahaya yang redup; 2. mengandangkan unggas dengan memperhatikan jenis Hewan, ukuran unggas, dan jenis kelamin; 3. mencegah kanibalisme dan pematukan bulu dengan menyediakan objek untuk dipatuk serta menyediakan tempat untuk mandi debu; 4. menyesuaikan intensitas cahaya, menyediakan material mengais-ngais, kecukupan pakan, mengurangi kepadatan, dan pemilihan genetik yang cocok; dan 5. menyediakan rencana darurat dari kelangkaan Pakan, air minum, kekeringan, kebakaran, dan/atau banjir; d. babi, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi; 2. melakukan pemisahan babi ke dalam kandang berbeda/pagar pemisah yang dapat mencegah perilaku agresif; 3. mengandangkan babi sesuai dengan umur, ukuran babi, jenis kelamin, dan tingkat kepadatan; 4. tidak melakukan tindakan kasar berupa mencambuk, memukul, mencolek mata, dan menarik ekor; 5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan babi saat kelahiran; 6. memberikan kolostrum pada babi baru lahir dalam jumlah yang cukup; 7. menyapih babi setelah babi mampu memakan makanan serat kasar secara sempurna; dan 8. melakukan pemantauan terhadap pemasukan babi baru/pengganti; e. kuda, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. memberikan kesempatan kuda untuk latihan (exercise) setiap hari; 2. memandikan kuda pada saat cuaca yang mendukung; 3. melakukan perawatan rambut, gigi, kaki, dan kuku secara berkala; 4. membersihkan telapak kaki dan bagian celah kuku sebelum dan setelah beraktifitas; dan 5. melakukan penerapan teknologi reproduksi yang baik seperti tidak melakukan persilangan inbreeding dan/atau dengan genetik kuda yang cacat; dan f. kelinci, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara: 1. menghindari cara penanganan (handling) kelinci yang dapat menyebabkan trauma fisik dan depresi seperti mengangkat telinga, tengkuk, dan kaki; 2. melindungi kelinci dari paparan sinar matahari secara langsung pada suhu lingkungan yang panas; dan 3. memeriksa kotak sarang (nestbox) secara berkala.
Koreksi Anda