Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memperhatikan letak dan ketinggian kandang dari wilayah sekitarnya;
b. memberikan akses kandang yang mudah terjangkau alat transportasi;
c. memperoleh sumber air dengan mudah dan sirkulasi udara baik serta cukup sinar matahari;
d. menyediakan tempat penyimpanan Pakan, perlengkapan kandang dan obat-obatan yang sesuai dengan standar dan jaminan keamanan lingkungan;
e. membuat drainase yang lancar atau tempat penampungan dan/atau pengolahan limbah yang baik;
dan
f. memodifikasi lingkungan sekitar kandang dengan memperhatikan indeks suhu dan kelembaban dengan cara mengelola vegetasi.
(2) Selain cara pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi babi, pemeliharaan lingkungan sekitar kandang dilakukan dengan cara:
a. mencegah gangguan lingkungan sekitar kandang dari pencemaran udara, bau busuk, suara, gangguan tikus, serangga, dan pencemaran sungai;
b. mengantisipasi faktor perubahan suhu, sinar matahari, kelembaban, ventilasi, dan/atau kepadatan kandang yang dapat memengaruhi risiko stres dengan melakukan penyiraman atau sprinkle.
Koreksi Anda
